Friday, November 23, 2012

Surga film dan musik murah? Ya di Indonesia!


Surga film dan musik murah? Ya di Indonesia!


Ingin mencari dan membeli cakram digital dengan harga murah meriah? Glodok tempatnya! Salah satu pusat perbelanjaan kaset terbesar di Asia Tenggara ini menjajakan kaset-kasetnya mulai dari film hingga musik disini tempatnya. Ironisnya, bukan kaset orisinil yang dijajakan melainkan kaset bajakan yang tersebar di pusat kota Jakarta ini.
                Penjual dengan bebas menjajakan barang dagangannya tanpa rasa takut akan Undang – Undang yang melarang hal tersebut. Ironisnya lagi aparat kepolisian seakan-akan ikut bekerjasama dalam membantu kelancaran penjualan tersebut. Masyarakat kita semakin dimanjakan dengan barang-barang murah dan memperpanjang mental masyarakat yang ingin ‘gratisan’ dalam memiliki sesuatu.
                “Tiap hari laku 50 cd tapi kalo lagi banyak pembeli yang dateng sampe 100 cd kejual” pengakuan Ibu Ita salah satu penjual cd bajakan di Glodok.
Dengan satu kepingnya seharga lima ribu rupiah dengan uang tersebut bisa mencukupi kebutuhan sehari-harinya di tengah ibukota Jakarta yang carut marut. Kaset yang dijualpun bervariasi jenisnya. Kaset berupa VCD dan DVD itu mempunyai dua tipe yakni film dan musik. Pedagang menjual berbagai genre film  dan musik yang ada mulai dari barat (hollywood), asia (korea & jepang). Terdapat juga film seri dari tv swasta amerika dan juga film seri korea yang sering muncul di layar kaca tv terestrial kita.
                Cakram digital yang isinya kompilasi album musik pun dijual dengan murah. Kabarnya, industri musik luar pun banyak yang tidak menjualkan cd-nya di Indonesia karena maraknya pembajakan cd/dvd musik yang bebas di Indonesia.
                Menurut pengamat dan ahli hukum Benyamin Rafael berpendapat , “Hal ini jelas melanggar Undang-Undang no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana ancaman hukuman pidananyaa maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 100 milyar rupiah”.
                Polisi sebenarnya ragu-ragu menentukan sikapnya. Di satu sisi memang tindakan jual beli itu ilegal, di sisi lain Ia juga berpihak pada penjual yang menggantungkan nasibnya beserta keluarganya di penjualan kaset bajakan tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak pernah bisa ditegakkan hingga sekarang.
                Mengenai penegakan hukum tentang hal ini Benyamin juga mengakui, “Belum berjalan dengan baik karena lemah pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum itu sendiri”.
                Memang masyarakat juga perlu pekerjaan, namun seharusnya pemerintah bisa mengayomi masyarakat tersebut dan memberikan pendidikan lain agar bisa berprofesi sebagai pedagang yang menjual barang dagang yang sah. Bila dapat bekerjasama dan ada sinergi yang baik antara pedagang dan pemerintah setempat maka daerah Glodok tidak terkenal akan CD Bajakan melainkan terkenal akan perdagangan yang kondusif.
Bagaimanapun juga tindak perdagangan yang terhitung praktik ilegal ini harus dihentikan. Sebab akan merugikan kalangan industri film dan musik itu sendiri karena karya mereka dengan bebas diperjualbelikan secara murah dan tanpa izin dari pihak yang bertanggung jawab.