Surga film dan musik murah? Ya di
Indonesia!
Ingin
mencari dan membeli cakram digital dengan harga murah meriah? Glodok tempatnya!
Salah satu pusat perbelanjaan kaset terbesar di Asia Tenggara ini menjajakan
kaset-kasetnya mulai dari film hingga musik disini tempatnya. Ironisnya, bukan
kaset orisinil yang dijajakan melainkan kaset bajakan yang tersebar di pusat
kota Jakarta ini.
Penjual
dengan bebas menjajakan barang dagangannya tanpa rasa takut akan Undang –
Undang yang melarang hal tersebut. Ironisnya lagi aparat kepolisian seakan-akan
ikut bekerjasama dalam membantu kelancaran penjualan tersebut. Masyarakat kita
semakin dimanjakan dengan barang-barang murah dan memperpanjang mental
masyarakat yang ingin ‘gratisan’ dalam memiliki sesuatu.
“Tiap
hari laku 50 cd tapi kalo lagi banyak pembeli yang dateng sampe 100 cd kejual”
pengakuan Ibu Ita salah satu penjual cd bajakan di Glodok.
Dengan
satu kepingnya seharga lima ribu rupiah dengan uang tersebut bisa mencukupi
kebutuhan sehari-harinya di tengah ibukota Jakarta yang carut marut. Kaset yang
dijualpun bervariasi jenisnya. Kaset berupa VCD dan DVD itu mempunyai dua tipe
yakni film dan musik. Pedagang menjual berbagai genre film dan musik yang ada mulai dari barat
(hollywood), asia (korea & jepang). Terdapat juga film seri dari tv swasta
amerika dan juga film seri korea yang sering muncul di layar kaca tv terestrial
kita.
Cakram
digital yang isinya kompilasi album musik pun dijual dengan murah. Kabarnya,
industri musik luar pun banyak yang tidak menjualkan cd-nya di Indonesia karena
maraknya pembajakan cd/dvd musik yang bebas di Indonesia.
Menurut
pengamat dan ahli hukum Benyamin Rafael berpendapat , “Hal ini jelas melanggar
Undang-Undang no.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dimana ancaman hukuman pidananyaa
maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 100 milyar rupiah”.
Polisi
sebenarnya ragu-ragu menentukan sikapnya. Di satu sisi memang tindakan jual
beli itu ilegal, di sisi lain Ia juga berpihak pada penjual yang menggantungkan
nasibnya beserta keluarganya di penjualan kaset bajakan tersebut. Oleh karena
itu hukumnya tidak pernah bisa ditegakkan hingga sekarang.
Mengenai
penegakan hukum tentang hal ini Benyamin juga mengakui, “Belum berjalan dengan
baik karena lemah pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum itu
sendiri”.
Memang
masyarakat juga perlu pekerjaan, namun seharusnya pemerintah bisa mengayomi
masyarakat tersebut dan memberikan pendidikan lain agar bisa berprofesi sebagai
pedagang yang menjual barang dagang yang sah. Bila dapat bekerjasama dan ada
sinergi yang baik antara pedagang dan pemerintah setempat maka daerah Glodok
tidak terkenal akan CD Bajakan melainkan terkenal akan perdagangan yang
kondusif.
Bagaimanapun
juga tindak perdagangan yang terhitung praktik ilegal ini harus dihentikan.
Sebab akan merugikan kalangan industri film dan musik itu sendiri karena karya
mereka dengan bebas diperjualbelikan secara murah dan tanpa izin dari pihak
yang bertanggung jawab.